www.pngwing.com

I. Pengertian Hak Pada Teknologi Digital

Hak adalah seperti semacam HAM atau yang biasa disebut hak asasi manusia.Sehingga dapat diartikan bahwasannya hak pada teknologi digital adalah hak yang dimana terdapat pada setiap orang dalam penggunaan teknologi digital.Hak digital dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
  • Hak Mengakses
Hak mengakses adalah hak yang dimana setiap orang dapat mengakses segala informasi di media digital.Biasanya semua orang dapat mengakses segala informasi baik dari media sosial,browser,maupun berita online.Hak akses juga dapat dibatasi dikarenakan penggunaan hak akses banyak yang menyalahgunakan misalnya dalam mengakses informasi disitus yang ada unsur-unsur pornografi.Dalam penyalahgunaan hak ases biasanya seseorang dibatasi dengan cara tidak dapat mengakses situs tersebut atau diblokir.Kita sebagai warga digital harus bisa memanfaatkan hak ases dengan sebaik-baiknya.
  • Hak Berekspresi
Hak berekspresi adalah hak setiap orang yang dimana memberikan sebuah pemikiran yang dapat diekspresikan di media digital.Hak berekspresi sama halnya dengan hak mengakses yang dimana juga dapat dibatasi.Hak berekspresi di batasi di karenakan banyak yang melakukan sebuah pemikiran yang dituangkan kepada publik tidak sesuai aturan yang ada.Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan hak berekspresi contohnya saja negara indonesia.Belakangan ini sempat viral di media sosial yang dimana salah satu mahasasiswa BEM UI melakukan kritik kepada presiden joko widodo atau yang biasa disebut jokowi.Mahasiswa tersebut mengkritik dengan foto bertuliskan banner "The King of Lip Service" yang memiliki makna manis di bibir saja atau janji manis tapi tidak ada pembuktiannya.Dalam kejadian itu bisa saja dikenakan hukum akibat dalam hak berekspresi tidak sesuai dengan aturan yang ada.Walupun negara indonesia ini adalah negara demokrasi.Maka dari itu kita harus pandai-pandai dalam penggunaan hak bereksprei di media digital.
  • Hak Atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman adalah hak setiap orang yang dapat memberikan rasa aman kepada pengguna media digital dari kejahatan digital atau dunia maya(cybercrime).Hak atas rasa aman biasanya melindungi orang dalam pencurian data pribadi,penyebaran data,penipuan dan lain-lain.Banyak sekali kejahatan di media digital sehingga perlu adanya hak atas rasa aman.Dengan adanya hak atas rasa aman seseorang tidak lagi takut terhadap kejahatan digital.Hak atas rasa aman dilindungi dengan aturan hukum yang dimana bagi yang melakukan tindak kejahatan dapat dikenai aturan hukum yang ada.

II. Tanggung Jawab Pada Teknologi Digital

Apasih itu tanggung jawab?
Tanggung jawab adalah kesadaran seseorang yang dapat menanggung perbuatan yang dilakukan.Biasanya tanggung jawab tidak lepas dengan kewajibannya,sehingga dapat dikatakan bahwasannya tanggung jawab perwujudan akan kewajiban.Tanggung jawab juga harus di dampingi dengan hak.Jika sebuah hak tidak didampingi dengan tanggung jawab maka setiap orang akan semena-mena dengan tingkah lakunya.Banyak sekali perilaku semana-mena dalam penggunaan digital contohnya saja mengakses informasi unsur-unsur pornografi,mengkritik tidak sesuai aturan dan masih banyak lagi.Selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran norma yang dilakukan contohnya saja pengambilan data pribadi sehingga orang tersebut kehilangan hak atas rasa aman dikarenakan datanya dia dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Dengan tindakan semena-mena dan pelanggaran norma biasanya akan dipertanggungjawabkan dengan aturan yang ada.Maka dari itu tanggung jawab harus didampingi dengan hak dan kewajiban.

Post a Comment