www.istockphoto.com
I. Pengertian Hukum ?
Apasih itu hukum?
Hukum merupakan sebuah aturan yang dimana mengatur tingkah laku seseorang.Jika seseorang tersebut melanggar hukum akan dikenakan sanksi atau hukuman.
II. Pengertian Cyber Law dan Cyberspace
Apasih itu cyber law dan cyberspace?
Hukum dalam dunia internet biasa disebut cyber law yang dimana cyber law adalah sebuah hukum cyber yang dapat dipakai dalam dunia maya(cyber space).Cyberspace atau dunia maya adalah keterkaitan komunikasi dengan jaringan internet contoh cyberspace antara lain ,Instagram ,Facebook, Telegram,Twitter dan lain-lain.Adanya hubungan cyberlaw dan cyberspace memberikan dampak positif dan negatif .
1. Dampak Positif
- Cyber law melindungi semua orang sehingga tidak takut lagi dengan kejatan di internet
- Dengan adanya peraturan membuat jera bagi orang yang melakukan tindak kejahatan internet
- Semakan kurangnya tindak kejahatan internet
2. Dampak Negatif
- Terjadinya pembajakan akun
- Adanya pengirim spam terus menerus di email
- Terjadinya penyadapan terutama pada M-Bangking
III. Kejahatan Internet Di Indonesia
Kejahatan internet atau cybercrime di indonesia sangat banyak sekali contohnya saja yaitu
- Hacker
Hacker adalah seseorang yang memiliki skill komputer diatas rata-rata yang dapat menerobos jaringan sistem keamanan komputer.Kejahatan hacker diatur dalam UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 30 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3
- Menyebarkan Berita Hoax
Menyebarkan berita hoax adalah menyebarkan berita bohong yang dimana belum diketahui kebenarannya.Kejahatan penyebar berita hoax diatur dalam UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1
- Menyebarkan Pornografi
Menyebarkan pornografi adalah menyebarkan gambar atau video yang berbau-bau sexsual.Kejahatan pornografi diatur dalam UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1.
IV. Hukum Mengatur Internet di Indonesia
Dalam dunia internet hukum cyber atau yang kita kenal cyber law sangat penting dalam mengatur kejahatan-kejahatan hukum.Cybercrime adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dalam kemajuan teknologi.Cyber law disebut hukum modern yang dimana mampu menaggulangi tindak kejahatan hukum.Hukum modern sangat kompleks dan sangat beragam.Hukum modern dituntut untuk dapat melindungi hak-hak warga negara seperti yang dijelaskan kejahatan internet diatas.Biasanya yang melakukan tindak kejahatan akan diatur dalam UU ITE.Namun cyber law dalam mengatur internet di indonesia masih belum dapat menecerminkan apa itu hukum.Banyak sekali kejahatan-kejahatan yang belum ditindak tegas oleh pemerintah.Salah satu kendala dalam penegakan hukum adalah kurangnya sarana dan prasarana yang ada.
Posting Komentar